Tentang Unit Pendidikan dan Pelatihan

Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan adalah salah satu unit Kerja di RSAL dr. Mintohardjo yang memiliki fungsi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk pegawai internal maupun ekternal rumah sakit.

Tugas secara umum adalah sebagai berikut :

- Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan.
- Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan.
- Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan Mahasiswa.
- Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain.
- Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh Mahasiswa yang melaksanakan pembelajaranklinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervise proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan.
- Melakukan supervise dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaring Rumah Sakit Pendidikandan/atau yang terkait dengan system rujukan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggara proses pembelajaran klinik Mahasiswa; dan.
- Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Kapala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan

Tugas secara khusus adalah sebagai berikut :

1. Merumuskan kebijakan pelaksanaan pendidikan di Rumah Sakit
- Merumuskan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan pendidikan di Rumah Sakit Kepala Komkordik.

2. Kepala Komkordik
- Merencanakan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam kegiatan pendidikan bekerja sama dengan SMFMerencanakan kegiatan pendidikan di Rumah Sakit bekerja sama dengan SMF.
- Merencanakan system penerimaan dan daya tampung peserta didik
- Membuat perencanaan system evaluasi penyelenggara kegiatan pendidikan
- Menyusun rencana anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai dengan kebutuhan.

3. Sekretaris Komkordik
- Menyusun administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik.
- Membuat rencana anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai dengan kebutuhan.
- Mengumpulkan data evaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik setiap periode stase kepaniteraan klinik
- Mengumpulkan data nilai peserta didik pada setiap kegiatan pendidikan klinik di Rumah Sakit Pendidikan

4. Anggota Komkordik
- Mengumpulkan data nilai peserta didik pada setiap kegiatan pendidikan klinik dari Rumah Sakit Pendidikan jejaring.
- Mengelola dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan secara periodik.
- Membuat laporan bulanan dan tahunan serta laporan periodik, terkait penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik.
- Melakukan pengarsipan dokumentasi Komkordik.